Blog     Gambar     Video     Berita    
Topik Pilihan : Puisi Buat Guru     Pedoman BKR     Generasi Berencana     Terlambat Datang Bulan     Posisi Sex    
Diberdayakan oleh Blogger.

Selasa, 11 Desember 2012

Psikotropika

Adalah zat atau obat baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang bersifat atau berkhasiat psiko aktif melalui pengaruh selektif pada susunan syaraf pusat yang menyebabjan perubahankahas pada aktivitas mental dan perilaku.

Zat/obat yang dapat menurunkan aktivitas otak atau merangsang susunan syaraf pusat dan menimbulkan kelainan perilaku, disertai dengan timbulnya halusinasi (mengkhayal), ilusi, gangguan cara berpikir, perubahan alam perasaan dan dapat menyebabkan ketergantungan serta mempunyai efek stimulasi (merangsang) bagi para pemakainya.



Pemakaian Psikotropika yang berlangsung lama tanpa pengawasan dan pembatasan pejabat kesehatan dapat menimbulkan dampak yang lebih buruk, tidak saja menyebabkan ketergantungan bahkan juga menimbulkan berbagai macam penyakit serta kelainan fisik maupun psikis si pemakai, tidak jarang bahkan menimbulkan kematian.

Psikotropika yang mempunyai potensi mengakibatkan sindroma ketergantungan digolongkan menjadi4 golongan, yaitu:

GOLONGAN PSIKOTROPIKA

  • Psikotropika golongan I : yaitu psikotropika yang tidak digunakan untuk tujuan pengobatan dengan potensi ketergantungan yang sangat kuat
  • Psikotropika golongan II : yaitu psikotropika yang berkhasiat terapi tetapi dapat menimbulkan ketergantungan.
  • Psikotropika golongan III : yaitu psikotropika dengan efek ketergantungannya sedang dari kelompok hipnotik sedatif.
  • Psikotropika golongan IV : yaitu psikotropika yang efek ketergantungannya ringan.


Psikotropika yang sekarang sedang populer dan banyak disalahgunakan adalah psikotropika Gol I, diantaranya yang dikenal dengan Ecstasi dan psikotropik Gol II yang dikenal dengan nama Shabu-shabu.

1. ECSTASY

Rumus kimia XTC adalah 3-4-Methylene-Dioxy-Methil-Amphetamine (MDMA). Senyawa ini ditemukan dan mulai dibuat di penghujung akhir abad lalu. Pada kurun waktu tahun 1950-an, industri militer Amerika Serikat mengalami kegagalan didalam percobaan penggunaan MDMA sebagai serum kebenaran. Setelah periode itu, MDMA dipakai oleh para dokter ahli jiwa. XTC mulai bereaksi setelah 20 sampai 60 menit diminum. Efeknya berlangsung maksimum 1 jam. Seluruh tubuh akan terasa melayang. Kadang-kadang lengan, kaki dan rahang terasa kaku, serta mulut rasanya kering. Pupil mata membesar dan jantung berdegup lebih kencang. Mungkin pula akan timbul rasa mual. Bisa juga pada awalnya timbul kesulitan bernafas (untuk itu diperlukan sedikit udara segar). Jenis reaksi fisik tersebut biasanya tidak terlalu lama. Selebihnya akan timbul perasaan seolah-olah kita menjadi hebat dalam segala hal dan segala perasaan malu menjadi hilang. Kepala terasa kosong, rileks dan "asyik". Dalam keadaan seperti ini, kita merasa membutuhkan teman mengobrol, teman bercermin, dan juga untuk menceritakan hal-hal rahasia. Semua perasaan itu akan berangsur-angsur menghilang dalam waktu 4 sampai 6 jam. Setelah itu kita akan merasa sangat lelah dan tertekan.

2. SHABU-SHABU





Shabu-shabu berbentuk kristal, biasanya berwarna putih, dan dikonsumsi dengan cara membakarnya di atas aluminium foil sehingga mengalir dari ujung satu ke arah ujung yang lain. Kemudian asap yang ditimbulkannya dihirup dengan sebuah Bong (sejenis pipa yang didalamnya berisi air). Air Bong tersebut berfungsi sebagai filter karena asap tersaring pada waktu melewati air tersebut. Ada sebagian pemakai yang memilih membakar Sabu dengan pipa kaca karena takut efek jangka panjang yang mungkin ditimbulkan aluminium foil yang terhirup. Sabu sering dikeluhkan sebagai penyebab paranoid (rasa takut yang berlebihan), menjadi sangat sensitif (mudah tersinggung), terlebih bagi mereka yang sering tidak berpikir positif, dan halusinasi visual. Masing-masing pemakai mengalami efek tersebut dalam kadar yang berbeda. Jika sedang banyak mempunyai persoalan / masalah dalam kehidupan, sebaiknya narkotika jenis ini tidak dikonsumsi. Hal ini mungkin dapat dirumuskan sebagai berikut: MASALAH + SABU = SANGAT BERBAHAYA. Selain itu, pengguna Sabu sering mempunyai kecenderungan untuk memakai dalam jumlah banyak dalam satu sesi dan sukar berhenti kecuali jika Sabu yang dimilikinya habis. Hal itu juga merupakan suatu tindakan bodoh dan sia-sia mengingat efek yang diinginkan tidak lagi bertambah (The Law Of Diminishing Return). Beberapa pemakai mengatakan Sabu tidak mempengaruhi nafsu makan. Namun sebagian besar mengatakan nafsu makan berkurang jika sedang mengkonsumsi Sabu. Bahkan banyak yang mengatakan berat badannya berkurang drastis selama memakai Sabu.

Apabila dilihat dari pengaruh penggunaannya terhadap susunan saraf pusat manusia, Psikotropika dapat dikelompokkan menjadi :

Depresant
yaitu yang bekerja mengendorkan atau mengurangi aktifitas susunan saraf pusat (Psikotropika Gol 4), contohnya antara lain : Sedatin/Pil BK, Rohypnol, Magadon, Valium, Mandrak (MX).

Stimulantyaitu yang bekerja mengaktif kerja susan saraf pusat, contohnya amphetamine, MDMA, N-etil MDA & MMDA. Ketiganya ini terdapat dalam kandungan Ecstasi.

Hallusinogenyaitu yang bekerja menimbulkan rasa perasaan halusinasi atau khayalan contohnya licercik acid dhietilamide (LSD), psylocibine, micraline. Disamping itu Psikotropika dipergunakan karena sulitnya mencari Narkotika dan mahal harganya. Penggunaan Psikotropika biasanya dicampur dengan alkohol atau minuman lain seperti air mineral, sehingga menimbulkan efek yang sama dengan Narkotika.

Read More »
10.23 | 0 komentar

HAK-HAK REPRODUKSI MANUSIA

APA ITU HAK REPRODUKSI ?
adalah hak yang dimiliki oleh setiap individu berkaitan dengan kehidupan reproduksinya

SIAPA SAJA YANG MEMILIKI HAK REPRODUKSI ?
hak reproduksi dimiliki oleh setiap individu dalam usia reproduksi baik perempuan maupun laki-laki

MENGAPA HAK REPRODUKSI PERLU DI-KIE-KAN ?
karena tidak semua orang mengetahui bahwa mereka memiliki hak reproduksi, sehingga ada kecenderungan untuk diabaikan dan tidak dihormati

MENGAPA REMAJA PERLU MENGETAUI TENTANG HAK REPRODUKSI ?
  1. Agar dapat melaksanakan hak & kewajiban yang berkaitan dengan kehidupan reproduksinya
  2. Agar dapat melindungi diri dari pelanggaran hak reproduksi (pelecehan/kekerasan seksual,pemerkosaan dll)
  3. Agar dapat berpartisi dalam mensosialisasikan hak reproduksi kepada masyarakat
  4. Agar dapat melakukan pemantauan terhadap kinerja program yang dilaksanakan, baik oleh pemerintah,swasta maupun masyarakat itu sendiri

APA SAJA HAK REPRODUKSI TERSEBUT ?
Sesuai dengan kesepakatan dalam Konferensi Internasional kependudukan dan Pembangunan di Cairo tahun 1994, maka hak-hak reproduksi meliputi:
  1. Hak untuk mendapatkan informasi dan pendidikan kesehatanreproduksi
  2. Hak mendapatkan pelayanan dan perlindungan kesehatan reproduksi
  3. Hak untuk kebebasan berpikir tetang kesehatan reproduksi
  4. Hak untuk menentukan jumlah anak dan jarak kelahiran
  5. Hak untuk hidup (hak untuk dilindungi dari kematian karena kehamilan dan proses melahirkan
  6. Hak atas kebebasan dan keamanan berkaitan dengan kehidupan reproduksi
  7. Hak untuk bebas dari penganiayaan dan perlakuan buruk trmasuk perlindungan dari perkosaan, kekerasan, penyiksaan dan pelecehan seksual
  8. Hak mendapatkan manfaat dan kemajuan ilmu pengetahuan yang terkait dengan kesehatan reproduksi
  9. Hak atas kerahasiaan pribadi dengan kehidupan reproduksinya
  10. Hak membangun dan merencanakan keluarga
  11. Hak atas kebebasan berkumpul dan berpartisipasi dalam politik yang berkaitan dengan kesehatan reproduksi
  12. Hak untuk bebas dari segala bentuk diskriminasi dalam kehidupan berkeluarga dan kehidupan reproduksi

APA YANG HARUS DILAKUKAN OLEH INDIVIDU JIKA MERASA HAK REPROUKSINYA DILANGGAR ?
  1. Meminta penjelasan kepada petugas mengapa hal itu terjadi
  2. Mendiskusikan atau mengkompromikan agar hal tersebut dihindari atau jangan sampai terulang lagi
  3. Meminta pendapat dari petugas lain untuk memastikan terjadi atau tidak terjadinya pelanggaran atas hak-hak reproduksinya,atau…
  4. Meminta perlindungan hukum
 
APA YANG DAPAT DILAKUKAN OLEH MASYARAKAT JIKA MENGETAHUI ADA ORANG YANG HAK REPRODUKSINYA DILANGGAR ?
Masyarakat Dapat Memberikan Bantuan Kepada Yang Bersangkutan Seperti Bantuan Hukum Dan Perlindungan ( Memberikan Penampungan Sementara, Advocator,Negosiator Dll )

Read More »
10.21 | 0 komentar

Generasi Berencana (Geber)

Generasi Berencana (Geber) adalah program yang dikembangan oleh BPPKB Provinsi Jawa Barat yang bertujuan untuk menurunkan Laju Pertumbuhan Penduduk (LPP) dan Total Fertility Rate (TFR) melalui penyampaian Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) kepada para Remaja tentang :
  1. Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP), 
  2. Bahaya seks bebas, 
  3. Bahaya Penyalahgunaan Nakotika/NAPZA, 
  4. Bahaya HIV/AIDS, 
  5. Trafficking (Perdagangan Manusia) 
  6. dan kenakalan remaja lainnya.

Remaja perlu mendapat perhatian, karena remaja adalah generasi penerus bangsa, generasi harapan bangsa, dimana maju mundurnya negara dan bangsa dimasa mendatang tergantung pada remaja yang ada pada saat ini. Remaja perlu mempunyai perencanaan agar jangan menikah dulu sebelum berumur 20 tahun untuk perempuan dan 25 tahun untuk laki-laki, dan perlu mempersipkan diri dalam aspek pendidikan, fisik, mental, sosial dan ekonomi agar nanti setelah berkeluarga menjadi keluarga yang berkualitas, menjadi keluarga yang bahagia dan sejahtera, menjadi keluarga yang sakinah ma wadah warohmah.


Salam Generasi Berencana

Read More »
10.14 | 0 komentar